kursus komputer kota bandung, jawa barat. Kursus Komputer bersertifikat. Lembaga kursus Citra Telematika menyelenggarakan :

1. Aplikasi Perkantoran
2. Desain Grafis
3. Jaringan Komputer
4. Robotika
5. Pemasaran Digital

Jl. Raya Timur No. 65, Ciborelang, Jatiwangi
Kab. Majalengka
(0233) 8281236 | 085216667297


Artikel penunjang:

kursus komputer kota bandung, jawa barat. Di era digital segala sesuatu dapat dikerjakan cepat dan seksama dengan komputer. Termasuk guna untuk pengisian rapor dengan sistem Aplikasi Rapor Digital (ARD). Bagi diketahui, mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 mengenai Penggunaan ARD Madrasah. Dalam SK tanggal 29 Oktober 2018 tertuang, bahwa ARD Madrasah diberlakukan untuk madrasah negeri dan swasta di semua Indonesia, mulai semester aneh tahun 2018/2019.

Maka, ARD Madrasah adalahsalah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar di sekolah MI. Mengacu SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, MTs cocok SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, dan guna sekolah MA dalam SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018.

Terkait itu, Kantor Kementerian Kabupaten Sidoarjo pun melaksanakannya, yang akan dilangsungkan minggu ini. Tentang ARD, guru di samping sebagai pengajar pun harus cakap dan dapat memberikan evaluasi hasil belajar siswa melewati sistem ARD.

Operator, guru dan wali ruang belajar selain dapat memberi evaluasi hasil belajar pun harus dapat memasukkan nilai lewat sistem tersebut melewati input data. Tentu cocok mata latihan dari guru masing-masing. Selanjutnya, wali kelas melulu mengisi sejumlah sisa nilai mata latihan yang ada.

Untuk memahami software itu, guru dan operator mesti mengekor sosialisasi. Tentu, akan paling menyita masa-masa dan tenaga andai pemandu atau instruktur software ARD mengunjungi satu persatu sekolah untuk menyerahkan pemahaman ARD di masing-masing sekolah. Untuk tersebut harus dilaksanakan bersama-sama di suatu tempat yang memadai.

“Intinya, kami sepakat soal sosialisasi ARD, sebab kami dituntut guna mengetahui teknik dalam memenuhi rapor siswa,” kata seorang guru, Rabu (5/12/2018).

Pahami Cara Kerja ARD

Perlu diketahui, untuk menggarap ARD terdapat langkah-langkah yang mesti dilaksanakan operator atau guru. Misalnya, tuntunan yang menyinggung “setelah unsur pemegang administrasi komputer (admin) menyalurkan informasi mengenai ‘Panduan Penggunaan ARD guna sekolah Madrasah Aliyah (MA) atau guna Madrasah Tsanawiyah (MTs), pun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI). Maka, sistem ARD mesti dibuntuti dengan baik, sebab ada urut-urutan yang sudah tertata, bermukim memasukkan atau meng-input.

Untuk membuka ARD terlebih dahulu komputer kamu harus terhubung dengan jaringan internet. Serta memiliki Aplikasi Browser laksana Mozilla Firefox atau Google Chrome. Biasanya, dianjurkan menggunakan browser Google Chrome.

Kembali soal tutor atau instruktur ARD yang tidak barangkali datang ke sekolah setiap di seluruh wilayah di Sidoarjo. Maka Kementerian bersangkutan melangsungkan sosialisasi. Guru dan operator dari lembaga sekolah mesti mengekor paparan ARD.

Misalnya yang akan dilangsungkan oleh Kementerian Agama RI, Kantor Kementerian Kabupaten Sidoarjo yang terjadwal menyelenggarakan pelatihan ARD dan e-RKAM MI. Pelaksanaan Gelombang I, dilangsungkan hari Jumat-Sabtu tanggal 7 dan 8 Desember 2018. Gelombang ke II, hari Senin-Selasa tanggal 10 dan 11 Desember 2018. Acara pembukaannya dilakukan pukul 14.00 WIB di New Star Hotel Trawas, Mojokerto. Pemberitahuan tersebut tertuang dalam undangan ditandatangani Kepala Seksi Pendma, Abdul Rahman mewakili Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Sidoarjo, Achmad Rofi’i.

Sosialisasi dan Biayanya

Namun, seiring bakal digelarnya acara tersebut suara sumbang muncul. Sejumlah lembaga edukasi ada yang resah. Sebagian menyatakan keberatan, sebab dua orang petugas yang mesti dikirim, petugas operator ARD dan lainnya guna operator e-RKAM, ongkos ditanggung lembaga sekolah masing-masing, sebesar Rp 400 ribu. 300 ribu untuk ongkos sosialisasi ARD dan e-RKAM, Rp 100 ribu guna akomodasi. Kenapa ongkos tidak dari Kementerian bersangkutan?